BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan wujud perekonomian
indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Kehadiran koperasi dalam kancah
ekonomi nasional sebagai salah satu pelaku ekonomi utama yang diharapkan akan
mampu memberikan point tersendiri dalam usahanya untuk memecahkan permasalahan
Nasional yang timbul, yaitu masalah kesempatan kerja, peningkatan pendapatan
masyarakat, serta pemerataan pembangunan.
Koperasi dikembangkan untuk
mewujudkan demokrasi ekonomi yang antara lain terlihat dalam pemerataan
pendapatan dalam masyarakat melalui pertumbuhan koperasi-koperasi yang sehat.
Koperasi digerakan agar distribusi dari kepemilikan kekayaan dan kesempatan
berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus menerus.
Seiring dengan bergulirnya
globalisasi perdagangan dunia dan terjadinya era reformasi dibidang ekonomi
yang ditandai dengan diserahkannya sistem perdagangan kepada kebijakan pasar,
paradigma koperasi sebagai soko guru perekonomian telah mengalami perubahan yang
sangat berarti dan tidak ekslusif sebagaimana diisyaratkan dalam UUD 1945.
Koperasi sebagai badan usaha dan wadah ekonomi rakyat tidak lagi mendapat
perlindungan secara ekonomis dari pemerintah. Koperasi secara politis tidak
lagi memiliki ikatan kuat dengan pemerintah, karena pemerintah pusat dan daerah
hanya bertindak sebagai mediator, tidak lagi bertindak sebagai pelindung
kepentingan koperasi.
Dalam upaya memajukan koperasi, maka
pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu kewaktu perlu
ditingkatkan, sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan
integralistik dalam perekonomian
nasional. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan,
pemerataan, keadaan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Karena
demokrasi ekonomi yang akan kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis
koperasi yang memadai.
Dalam proses menuju perkembangan dan
keberhasilannya KUD sebagai koperasi pedesaan yang didirikan oleh dan untuk
masyarakat pedesaan, dalam kenyataanya sampai saat ini masih diselimuti oleh
berbagai permasalahan dan kelemahan yang dapat menghambat tersebut, per;u
mendapat perhatian serta dicari solusinya. Permasalahan yang dihadapi KUD
khususnya maupun koperasi umumnya dapat disebabkan oeleh beberapa faktor, baik
itu faktor intern maupun faktor ektern.
BAB II PEMBAHASAN
Koperasi
Unit Desa
1. Pengembangan Koperasi
Gerakan perkoperasian di
Indonesia berkembang menurut dua pola yaitu:
a. Pola umum atau pola
konvensional
b. Pola KUD
Tahun 1971 peran koperasi
ditingkatkan dengan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan
pembentukan KUD. Peranan BUUD adalah sebagai lembaga penunjang program Bimas
yang pola kerjanya dimantapkan oleh Impres Nomer 4/1973 dan Impres Nomer
2/1978. Didalam surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri
perdagangan ditentukan wilayah kerja KUD sebagai berikut:
a. Berdasarkan potensi ekonomi
dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam wilayah keanggotaan KUD.
b. Berdasarkan kemampuan
pelayanan yang mampu diberikan KUD yang meliputi berbagai bidang ekonomi.
Dari keputusan ini dapat
disimpulkan bahwa dalam satu wilayah kecamatan dimungkinkan untuk berdiri lebih
dari satu KUD. Pembentukan KUD diarahkan sepenuhnya kepada keinginan masyarakat
desa. Pemerintah hanya berinisiatif agar masyarakat desa dalam kegiatan
ekonominya mau bergabung dalam KUD.
Koperasi unit desa sebagai satu
bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang
Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak
tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana
produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan
pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD
sendiri.
Pengembangan koperasi unit desa
ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan serta tanggung jawab
masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta
meningkatkan taraf hidupnya.
KUD sebagai Soko Guru
Perekonomian Rakyat, artinya:
a. KUD mampu menjadi pusat
pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi pedesaan yang efektif
dan efisien.
b. KUD mampu melaksanakan
fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana produksi, barang kebutuhan pokok
serta jasa lainnya, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan
produksi lainnya.
c. KUD mampu berswakarsa dan
berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang aktif dan jumlah yang cukup
memadai, memiliki pengurus yang berjiwa kewirakoperasian, mempunyai idealisme
dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager dan staff yang profesional, memiliki
badan pemeriksa yang cakap dan bertanggung jawab serta memiliki sistem
manajemen yang baik.
Kesejahterahan masyarakat desa akan
berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD tetap baik dan para
pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab. Pembangunan masyarakat
desa mencakup pembangunan di segala bidang kehidupan terutama bidang ekonomi,
maka semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika koperasi di pedesaan mulai
hadir.
Manfaat yang diberikan KUD dalam
pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan
meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan
produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan
industry kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan
mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang
pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan
perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga
rendah dan syarat yang ringan
b. Penyediaan dan pengukuran
sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil
produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya
sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
Peranan koperasi dalam
pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain:
1) Meningkatkan efisiensi sektor
pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di
pedesaan
2) Mengurangi kebocoran nilai
tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat
diminimisasi
3) Menghimpun semua daya
masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang
bersekala lebih besar
4) Memberi jaminan terhadap
risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah
b. Peranan sekunder antara lain:
1) Koperasi berfungsi sebagai
penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di
pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
2) Koperasi bertujuan sebagai
perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling
bawah
2. Keberhasilan dan Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
a. Keberhasilan dari Koperasi
Unit Desa
Ukuran keberhasilan koperasi unit
desa ditentukan oleh:
1) Baik tidaknya alat
perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan
pemeriksa koperasi.
2) Seberapa jauh kegiatan
koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah
seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan
lain-lain.
b. Kekurangan dari Koperasi Unit
Desa
1) Pejabat koperasi sebagai
Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa
disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
2) Penyuluhan mengenai KUD
dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
3) Jumlah tenaga pembina koperasi
tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang
dilayani.
4) Pejabat koperasi tidak tegas
dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi
dengan baik
5) Membeli hasil pertanian
dibawah harga pasar
6) Belum mampu bersaing di
pasaran
7) Kurangnya permodalan
Pembangunan yang berhasil adalah
pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat
ekonomi dan sosial yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi
di pedesaan berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu
koperasi unit desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan
masyarakat desa adalah:
a. Koperasi harus secara nyata
menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara mengadakan
pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota koperasi
b. Di bidang agribisnis atau
usaha tani koperasi telah berhasil menarik kepercayan para anggota dan
masyarakat petani yaitu dengan jalan member kemudahan kapada masyarakat petani
seperti:
c. Mendekatkan pasar dengan para
produsen (para petani)
d. Memberikan harga yang layak
terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
e. Memberikan service yang baik
f. Ikut memecahkam masalah yang
dialami oleh petani
Dengan berhasilnya pengelolaan
usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
a. Timbulnya rasa kesadaran
masyarakat akan pentingnya KUD
b. Meningkatnya gairah kerja
masyarakat pedesaan
c. Berhasil dikembangkannya
industri kecil
d. Berhasil dilakukan pembentukan
modal
3. Permasalahan Koperasi Unit Desa
Untuk mewujudkan KUD agar bisa
menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program
pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya
secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya
permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
1) Masyarakat belum mampu
sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam
mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
2) Belum adanya rencana induk
pengembangan koperasi yang terpadu.
3) Belum adanya prasarana yang
memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
1) KUD lemah dalam organisasi dan
manajemen
2) Sarana pelayanan dan modal
yang belum memadai
3) Kurangnya pengarahan yang
tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan
masalah
a. Dengan memberi pelayanan yang
baik terhadap kebutuhan anggota
b. Mengaktifkan anggota dengan
penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan KUD pada
kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi
daerahnya masing-masing.
d. Dengan penyempurnaan
organisasi intern dan ekstern KUD
e. Dengan memperbaiki manajemen
koperasi
4. Program Pembinaan dan Pengembangan KUD
Di Indonesia peranan Pemerintah
dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan
pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing
KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi
soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk membimbing, mendorong,
mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang
anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong
desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD
dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang
mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.
Melihat liputan kegiatan yang
begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan
baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah
anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi
perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota,
volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung
dan kantor. Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui
sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan
anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga
bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan
mereka ke KUD.
5. Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mengingat luasnya permasalahan
yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu
strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi
pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk
mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD.
Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan
bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam
mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka
memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin
dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan
pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan
disempurnakan seawal mungkin.
BAB III KESIMPULAN
Koperasi
unit desa merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai
kegiatan ekonomi. Usaha KUD dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada
anggota seperti usaha simpan pinjam, sarana pertanian, memasarkan produk.
Koperasi
unit desa atau KUD berperan untuk mensejahterakan para petani, masyarakat
pedesaan bahkan mensejahterakan perekonomian nasional jika koperasi tersebut
dikelola dengan baik, namun untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah,
banyak permasalahan materil maupun moril yang mengganggu kelancaran
produktivitas koperasi unit desa. Perlu kerja sama yang intensif, bermanfaat,
dan bertanggung jawab dari berbagai pihak baik pemerintah, anggota KUD, maupun
masyarakat untuk mensukseskan KUD agar dapat meningkatkan perekenomian
nasioanal.
0 komentar:
Posting Komentar