Blogroll

Pages

Selasa, 06 November 2012

EKONOMI KOPERASI

Pertanyaan :
1.      Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi?
2.      Bagaimana struktur atau sumber permodalan koperasi dan untuk apa saja alokasi modal tersebut (bagaimana dengan permodalan pada koperasi yang anda kunjungi)
3.      Sebutkan apa itu SHU dan bagaimana pembagian SHU pada koperasi yang anda kunjungi?

Pembahasan :
1.      Modal koperasi yaitu sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
2.      Sumber permodalan koperasi
Ø  SUMBER-SUMBER PERMODALAN KOPERASI (UU NO. 12/1967)

v  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
v  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
v  Simpanan Sukarela adalah simpana anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Ø  SUMBER-SUMBER PERMODALAN KOPERASI (UU NO 25/1992)

v  Modal sendiri (equity capital) > bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi.
v  Modal pinjaman (debt capital) >  bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Ø  Sementara itu permodalan dari koperasi yang kita kunjungi bersumber dari pinjaman yang diberikan oleh UPDB (Unit Pinjaman Dana Bergulir) Simpanan pokok dan Simpanan Wajib anggota.

3.      Pengertian SHU
            Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
·     Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.




·      Sementara itu pembagian SHU dikoperasi yng kita kunjungi SHU diberikan kepada anggota setelah dipotong biaya operasional. Adapun pembagiannya besarnya SHU ditentukan berdasarkan rapat anggota yang dilakukan oleh anggota koperasi.




0 komentar:

Posting Komentar