EKONOMI KOPERASI
Pertanyaan :
1.
Apa
yang dimaksud dengan permodalan koperasi?
2.
Bagaimana
struktur atau sumber permodalan koperasi dan untuk apa saja alokasi modal
tersebut (bagaimana dengan permodalan pada koperasi yang anda kunjungi)
3.
Sebutkan
apa itu SHU dan bagaimana pembagian SHU pada koperasi yang anda kunjungi?
Pembahasan :
1.
Modal
koperasi yaitu sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
2.
Sumber
permodalan koperasi
Ø SUMBER-SUMBER PERMODALAN KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
v Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota.
v Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
v Simpanan Sukarela adalah simpana
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
Ø SUMBER-SUMBER PERMODALAN KOPERASI (UU
NO 25/1992)
v Modal sendiri (equity capital) >
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi.
v Modal pinjaman (debt capital)
> bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Ø Sementara itu permodalan dari
koperasi yang kita kunjungi bersumber dari pinjaman yang diberikan oleh UPDB
(Unit Pinjaman Dana Bergulir) Simpanan pokok dan Simpanan Wajib anggota.
3.
Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
· Sisa Hasil Usaha koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai
dengan AD/ART koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Sementara itu pembagian SHU
dikoperasi yng kita kunjungi SHU diberikan kepada anggota setelah dipotong
biaya operasional. Adapun pembagiannya besarnya SHU ditentukan berdasarkan
rapat anggota yang dilakukan oleh anggota koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar