Blogroll

Pages

Jumat, 23 November 2012

Masa Depan Koperasi di Indonesia


BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai organisasi bisnis yang sangat berpotensi memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat perlu dilakukan pembinaan khususnya di pedesaan. Pengembangan koperasi di pedesaan masih sulit mengingat rata-rata kualitas SDM di pedesaan lebih rendah dari kualitas SDM di perkotaan. Buruknya pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non-anggota mengakibatkan rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi. Selain itu, koperasi di pedesaan lebih banyak bergerak dalam bidang simpan pinjam bukan pada kegiatan usaha produktif. Dengan pengembangan koperasi yang bergerak  di bidang produktif inilah yang diharapakan akan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa sehingga dapat mengurangi tingkat urbanisasi.
Lain halnya dengan kondisi koperasi di pedasaan yang masih belum berkembang, di perkotaan keadaan koperasi malah terdesak, karena begitu banyaknya usaha swasta yang semakin mendominasi. Padahal idelanya koperasi mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional. Meningkatnya kinerja koperasi diharapkan mampu memperbaiki kinerja perekonomian nasional dan menjadi kekuatan ekonomi yang mampu mendongkrak keberadaan penduduk yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Mengembangkan jaringan kerja koperasi dapat memeperkuat kemampuan dalam berbisnis, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas misi sosial. Salah satu contohnya ialah dalam program penyaluran kredit usaha baik untuk petani, pedagang kecil atau industri seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) jangkauannya diperluas.
Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) seperti penggabungan dua atau lebih koperasi, akuisisi, atau kerjasama, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Dalam hal ini Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut.

BAB II PEMBAHASAN

Masa Depan Koperasi Di Indonesia
Koperasi adalah organisasi yang di bangun oleh sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan ekonomi sama, senasib dan sepenanggungan. dengan
sebuah cita cita agar dengan membangun atau membentuk koperasi maka sekelompok
orang yang berada dalam koperasi tersebut akan mendapatkan sebuah kehidupan
yang lebih sejahtera .
Koperasi adalah badan usaha dibidang ekonomi, karena dalam praktek
kegiatannya sehari hari memang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi,
maka managemen pengelolaan usahanya dilakukan dari, oleh dan untuk anggota;
walaupun merupakan badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi koperasi
mengutamakan usahanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya bukan
semata mata mengejar keuntungan ( profit oriented ); Koperasi adalah badan usaha
ekonomi tetapi koperasi bukanlah kumpulan modal, tetapi kumpulan orang orang yang
mempunyai kepentingan sama. Sebagai badan usaha yang dikelola oleh, dari dan
untuk anggota, maka pasar dari usaha koperasi adalah anggota itu sendiri, didalam
praktek usaha koperasi tidak berhadapan penjual dan pembeli, tetapi kegiatan bersama
sama, saling melayani untuk memenuhi kebutuhan anggotanya . Inilah jati diri yang
membedakan koperasi sebagai badan usaha tidak sama dengan perusahaan
swasta.
Berangkat dari filosofi dan jati diri koperasi sebagaimana dipaparkan diatas,
maka terbersit harapan bagaimana melihat dan mewujudkan praktek kegiatan usaha
koperasi dimasa mendatang sebagai sebuah praktek kegiatan yang sungguh sungguh
akan merupakan cerminan dari jati diri koperasi
Sebuah ilustrasi atau gambaran usaha koperasi secara sederhana dapatlah di
visualisasikan sebagai berikut : Ketika seseorang membutuhkan sabun mandi maka
seseorang harus membeli di sebuah warung dengan harga yang ditetapkan pasar dan
harus pergi ke warung itu untuk mendapatkan sabun , ketika ada seratus orang
bersama sama membeli sabun yang sama maka pembelian dalam bentuk party/banyak
sesuai kebiasaan pasar maka akan mendapatkan bonus atau potongan harga. Ketika
seratus orang ini secara organisasi membentuk koperasi dan melakukan usaha untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya yang berupa sabun secara bersama-sama, maka
seratus orang ini akan mendapatkan harga sabun yang lebih murah dan karena
menjadi anggota koperasi maka akan mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan
sabun tanpa harus pergi sendiri ke warung. Ketika seseorang membayar harga sabun
sesuai dengan harga pasar maka harga yang dibayarkan kepada koperasi akan
mendapatkan sisa lebih dan ketika usaha koperasi ini dihitung kembali pada jangka
waktu tertentu maka potongan harga/bonus yang diterima dari pembelian secara
bersama sama itu akan menghasilkan keuntungan bersama yang didalam kegiatan
usaha koperasi disebut sisa hasil usaha. Dan ketika sisa hasil usaha bersama ini di
bagikan, maka ada keuntungan yang didapatkan oleh mereka yang berkumpul dan
melakukan usaha secara bersama sama melalui koperasi yaitu mendapatkan
pelayanan dalam memenuhi kebutuhan sabun, mendapatkan sisa hasil usaha yang
dibagikan.
Berangkat dari ciri khas usaha bersama yang dilakukan melalui koperasi
sebagi badan usaha, kedepan apakah usaha bersama dari, untuk dan oleh
anggota ini merupakan usaha yang patut dijadikan obyek pemungutan pajak.. ?
Usaha koperasi bermuara pada pemenuhan kebutuhan anggota, kebutuhan
anggotalah yang menjadi tumpuan dan inti dari usaha yang dilakukan oleh Koperasi...
Dari sanalah diwujudkan bahwa anggota adalah pasar dari usaha koperasi itu sendiri.
Jadi ketika kita mempunyai harapan agar usaha koperasi menjadi sebuah usaha besar
dikemudian hari maka besarnya usaha itu haruslah tetap berpegangan pada jadi diri
koperasi yaitu Usaha koperasi akan semakin besar dan kuat tentunya tetap seiring
dengan semakin berkembangnya kebutuhan anggota yang harus dipenuhi dan koperasi
semaking besar dan kuat apabila anggota koperasi juga semakin besar jumlahnya.
Apabila koperasi mengembangkan usahanya lepas dari usaha untuk pemenuhan
anggotanya maka koperasi tidak lagi melakukan usaha yang berjati diri koperasi..
Ketika koperasi berebut ingin melakukan usaha yang tidak berkaitan dengan
kepentingan anggotanya maka kita kawatir bahwa koperasi tersebut melakukan usaha
semata mata karena melihat peluang bisnis di pasar, koperasi mengejar keuntungan
finasial semata .



BAB III KESIMPULAN




Jika koperasi diarahkan menjadi badan usaha yang seperti itu apa bedanya
usaha koperasi dengan badan usaha swasta..?
Ketika kita membangun perekonomian bangsa , kita sepakat bahwa ada tiga
pilar utama yang menjadi soko guru perekonomian bangsa yaitu sektor Swasta, Sektor
Pemerintah dan Sektor Koperasi. Ketiga sektor ini tentunya kita harapkan bukan
menjadi pemain yang saling bersaing dan saling menjatuhkan, tetapi menjadi mitra
yang saling mengisi dan bahu membahu membangun perekonomian bangsa.
Kalau usaha koperasi sudah sama dengan usaha swasta maka yang terjadi
adalah persaingan bukan kemitraan, apakah ini yang kita harapkan dimasa
mendatang..?
Sebuah fakta kita lihat dihadapan mata, ketika di jalan jalan yang kita lewati
sehari hari ada terpampang sebuah spanduk yang berisi ajakan atau pengumunan
kepada Masyarakat sebagai berikut : Anda Butuh Uang /Modal Silahkan Datang Ke
Ksp X, Pelayanan Cepat Dan Bunga Murah..
Sebuah keprihatinan ada dalam hati ini ketika ada praktek usaha koperasi
seperti dipampang dalam spanduk diatas.. dalam hati kita bertanya kenapa koperasi ini
menawarkan kepada masyarakat tidak kepada anggotanya..? apakah koperasi ini tidak
melakukan praktek usaha seperti jati diri koperasi..? Apa bedanya usaha koperasi ini
dengan usaha perbankan... ? dan masih banyak lagi tentunya segudang pertanyaan
ketika kita melihat fakta perkembangan usaha koperasi yang terjadi pada saat ini;
ketika melihat usaha koperasi tidak lagi berpijak pada jati dirinya
Kenapa semua ini dapat terjadi , kita memang tidak perlu saling menyalahkan
tetapi bagaimana kita menetapkan dan meninjau kembali Undang Undang yang
mengatur kehidupan koperasi dibumi pertiwi yang kita cintai.
Inilah Sebuah Harapan Dimasa Mendatang
.


Sumber : http://hanggaryudha.wordpress.com/2012/01/10/harapan-mengenai-masa-depan-koperasi/
               http://andriyani22.blogspot.com/2011/01/ekonomi-koperasi-dimasa-depan.html

0 komentar:

Posting Komentar