Blogroll

Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 04 Mei 2015

Bahasa inggris2

Penjelasan singkat simple present, present progressive, simple past, past progressive, present perfect




Kesempatan kali ini saya akan menulis penjelasan singkat (1) simple present, (2) present progressive, (3) simple past, (4) past progressive, (5) present perfect. Mari kita lihat penjelasan singkat berikut sesuai urutan:
1a.     Simple present adalah suatu bentuk kata kerja untuk menyatakan fakta, kejadian, atau kebiasaan yang terjadi pada saat ini.
2b.    Present progressive tense mempunyai fungsi utama untuk mengungkapkan kejadian yang sedang berlangsung saat pembicara berbicara.
3c.   Simple past tense adalah tense yang berfungsi untuk menunjukan pekerjaan yang terjadi pada masa lampau tanpa ingin menekankan bahwa pekerjaan tersebut telah (perfect) atau sedang (continuous) dikerjakan, fungsinya adalah untuk menunjukan pekerjaan yang terjadi pada masa lalu tanpa ingin menekankan pekerjaan tersebut sedang terjadi atau telah terjadi.
4d.    Past progressive tense, dapat digunakan untuk berbicara tentang kejadian yang belum selesai (in progress) di masa lalu kemudian diikuti oleh kemunculan kejadian lainnya pada waktu bersamaan, dapat digunakan untuk berbicara tentang dua kejadian yang berlangsung pada waktu bersamaan di masa lalu, dapat juga digunakan untuk berbicara tentang kejadian yang sedang berlangsung pada waktu tertentu (Specified time) di masa lalu.
5e.   Present perfect tense adalah suatu bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan suatu aksi atau situasi yang telah dimulai di masa lalu dan masih berlanjut sampai sekarang atau telah selesai pada suatu titik waktu tertentu di masa lalu namun efeknya masih berlanjut.
Penjelasan diatas merupakan pengertian singkat tentang simple present, present progressive, simple past, past progressive, present perfect. Penulisan berikutnya akan mengambil tema perbedaan simple past & past progressive, simple past & present perfect.
Tulisan ini dipersembahkan untuk:

Jumat, 10 April 2015

Tugas Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2

Noun, Pronoum, Verb

A.    Nouns

There are various types of nouns. Some nouns may fall under more than one type. This unit takes up the following types of nouns:
1.      Countable Nouns
2.      Uncountable Nouns
1.      Countable Nouns

Countable nouns can take the singular or plural form.
Singular
Plural
A cat
Cats
A man
Men
A tooth
Teeth
An egg
Eggs
An elephant
Elephants
An axe
Axes

Examples:
There is a man outside the building
There are two men outside the building
An elephant has a trunk
Elephants have trunks

a.      Singular Nouns
When a noun refers to one person or thing, it is singular.
Examples : Ineed to buy a book.
STRATEGIES

1.      Do NOT end singular nouns with –s/-es
2.      Use singular nouns after the words below.
a/an, one, this, that, a single, another, each, every
3.      Singular countable nouns usually need articles. Use the with singular countable nouns when referring to things in general or to specific things; use a/an with singular countable nouns when referring to general or nonspesific things.

b.      Plural Nouns
When a noun refers to more than one person or thing, it is plural. The plural form of most nouns is made by adding –s/es to the singular form; however, there are some exceptions.
Examples: Five lectures from this university will attend the international conference in San Francisco next week.

STRATEGIES
1.      Do NOT use a/an with plural nouns
2.      Use plural after the words below:
all, some, some (of the), a few (of), many (of), a lot of, lots of, various, these, those, every one of, each one of, each of, one of, one of, both, other, dozens of, hundreds of, thousands of, a number of, the number of, a couple of, several (of the)
3.      When words such as hundred, thousand, or million follow a number, do NOT put them in plural form
4.      Be careful of irregular plural  nouns

2.      Uncountable Nouns
Uncountablenouns are nouns that have only one form and take a singular verb.

STRATEGIES
1.      Do NOT us uncountable nouns after the words/ phrases below
a/an, another, one, a sigle, each, every, these, thpse, a few (of), many (of), every one of, each one of, each (of), one of, both, dozens of, hundreds of, thousands of, a number of, the number of, a couple of, saveral (of the).
2.      Use uncountable nouns with the words below
much, little, a little, an amount of, all, some, a lot of, lots of, plenty of
3.      Do NOT put uncountable nouns into plural form
Verb forms may be classified as follows:
Base form: strat, think, draw, write, run, let.
Infinitive: to strat, to think, to draw, to write, to draw, to write, to run, to let.
Gerund: strating, thinking, drawing, writing, running, letting
Past participle: started, thougt, drawn, written, run, let
Simple past form: started, thought, drew, wrote, ran, let
Example:
The policie artist will draw the criminal’s face.
He set aside his salary to start his own business.
Strategies:
1.      Use the base form after modals such as will, can, or may.
2.      Use the infinitive form to show purpose.
3.      Use the infinitive form after adjectives.
4.      Use the gerund form after prepositions
5.      Use the past participle after the forms of be ( be, being, am, is, are, was, were, been) to express passive meaning, and after the forms of have (have, has, had) to express active meaning.
6.      The simple past form is used with particular time makers.
Relative pronouns and adverb
Generally (but not always) pronouns stand for (pro + noun) or refer to a noun, an individual or individuals or thing or things (the pronoun's antecedent) whose identity is made clear earlier in the text. For instance, we are bewildered by writers who claim something like
They say that eating beef is bad for you.
They is a pronoun referring to someone, but who are they? Cows? whom do theyrepresent? Sloppy use of pronouns is unfair.
Not all pronouns will refer to an antecedent, however.
Everyone here earns over a thousand dollars a day.
The word "everyone" has no antecedent.
The problem of agreement between a pronoun and its antecedent and between a pronoun and its verb is treated in another section on Pronoun-Antecedent Consistency. The quizzes on pronoun usage are also listed at the end of that section.
Relative pronouns are all used in adjective/ relative clauses.
·         Who or that is used as a subject referring to a person.
·         Whom is used as an object referring to a person.
·         Which or that is used as a subject or an object referring to a thing.
·         Whose is used to replace a possesive adjective.

Relative pronouns and adverb
Generally (but not always) pronouns stand for (pro + noun) or refer to a noun, an individual or individuals or thing or things (the pronoun's antecedent) whose identity is made clear earlier in the text. For instance, we are bewildered by writers who claim something like
They say that eating beef is bad for you.
They is a pronoun referring to someone, but who are they? Cows? whom do they represent? Sloppy use of pronouns is unfair.
Not all pronouns will refer to an antecedent, however.
Everyone here earns over a thousand dollars a day.
The word "everyone" has no antecedent.
The problem of agreement between a pronoun and its antecedent and between a pronoun and its verb is treated in another section on Pronoun-Antecedent Consistency. The quizzes on pronoun usage are also listed at the end of that section.
Relative pronouns are all used in adjective/ relative clauses.
·         Who or that is used as a subject referring to a person.
·         Whom is used as an object referring to a person.
·         Which or that is used as a subject or an object referring to a thing.
·         Whose is used to replace a possesive adjective.

Verb forms may be classified as follows:
Base form: strat, think, draw, write, run, let.
Infinitive: to strat, to think, to draw, to write, to draw, to write, to run, to let.
Gerund: strating, thinking, drawing, writing, running, letting
Past participle: started, thougt, drawn, written, run, let
Simple past form: started, thought, drew, wrote, ran, let
Example:
The policie artist will draw the criminal’s face.
He set aside his salary to start his own business.
Strategies:
1.      Use the base form after modals such as will, can, or may.
2.      Use the infinitive form to show purpose.
3.      Use the infinitive form after adjectives.
4.      Use the gerund form after prepositions
5.      Use the past participle after the forms of be ( be, being, am, is, are, was, were, been) to express passive meaning, and after the forms of have (have, has, had) to express active meaning.
6.      The simple past form is used with particular time makers.

Senin, 01 Desember 2014

Etika Bisnis Perbankan

Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013


Perkembangan perbankan di Indonesia dari tahun ke tahun telah semakin pesat. Hal ini juga ditunjukkan dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiriing dengan perkembangan teknologi informasi. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contohnya munculnya produk-produk electronic banking seperti anjungan tunai mandiri, kartu kredit, kartu debit, internet banking, sms/mobile banking, phone banking, dan lain-lain, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.Dalam tataran lokal, perbankan Indonesia mengalami ujian dengan munculnya berbagai kasus tindak pidana kejahatan di bidang perbankan belakangan ini. Bank sebagai lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan kegiatan usahanya.Bank sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak pidana pencucian ataupun pencurian uang.Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds) (hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana  di bidang jasa, diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.Implikasi negatif Kejahatan perbankan dapat menyebabkan bank mengalami kegagalan atau yang dinamakan bank gagal. Secara cepat tanggap Otoritas Jasa Keuangan akhir-akhir ini sedang melakukan perhatian khusus untuk menetapkan bank yang masuk kategori systematically importan bank (SIB) atau Bank yang berdampak sistemik pada industri perbankan. Menurut pejabat OJK menyebutkan hasil sementara ini untuk di Indonesia belum ada bank masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII, dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.hal ini berdasarkan empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan subtitutability.Apa perhatian pengawasan terhadap perbankan yang paling penting? Ya, jelas saja harus memahami dengan baik tindak pidana bank. Ada pepatah mengatakan apablia kita ingin membongkar sebuah kasus atau mencegahnya berarti kita harus tahu lebih dulu bentuk kejahatan tersebut. Supaya dalam bertindak kita lebih cepat, tepat, tangkap pelaku kejahatannya, dan tidak salah sasaran (jelas).
                                                
Mari kita mengingat kembali kebelakang, sejak 30 tahun silam (1983-2013) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak 2500 lebih kasus. Itu pun tidak pasti. Lihat saja tingkat kejahatan maupun fraud (pembobolan) di Industri perbankan RI hingga Mei 2012 tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian hingga milyar dolar. Namun angka tersebut rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.Berita ini dikutip dari sorotnews.com yang memuat suatu kabar bahwa Deputi Gubernur Indonesia (BI), Ronald Waas, mengungkapkan, posisi Indonesia kedua terendah dibandingkan dengan negara Asia Pasifik sedangkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, jauh dibawah Singapura dan Malaysia. Apakah ini merupakan kabar baik atau buruk? Yang jelas semua instansi terkait tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap tindak kejahatan di bidang industri perbankan, ini dilakukan demi mencegah terjadinya bank gagal.Berlainan dengan hasil Survey Indonesia Banking Survey Report 2012 yang diselenggarakan oleh PricewaterhouseCoopers Indonesia (PWC) yang mengungkapkan angka kejahatan perbankan bakal menurun tahun ini. Kalangan perbankan Indonesia memprediksi 39%. Jumlah kalangan perbankan yang meyakini hal tersebut meningkat daripada tahun lalu yaitu 27%, dan 22% pada tahun 2010.

Menurut kalangan perbankan, pembobolan pada bank mereka kemungkinan besar terjadi akibat kolusi antara karyawan dan nasabah (29%), serta pemalsuan identitas, seperti menggunakan dokumen palsu (19%). Hal itu bertolak belakang dengan kejahatan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang lebih baik menitikberatkan kepada kecanggihan teknologi dalam upaya pembobolan bank.Menurut Ashley Wood, technical advisor PWC, hal itu tidak mengherankan karena perbankan Indonesia belum sepenuhnya bergantung kepada internet banking. Semakin sedikit penggunaan internet banking, semakin rendah pula risiko pembobolan bank dengan teknologi canggih. Berbeda dengan negara maju, yang sudah maju internet banking-nya, maka kejahatan perbankan dengan teknologi justru lebih marak ketimbang kolusi antar-manusa.Selain dua penyebab utama terjadinya kejahatan perbankan di Indonesia, kalangan perbankan juga menyoroti kejahatan lewat transfer dana, penyalahgunaan e-banking, seperti kartu kredit, kartu debet dan sebagainya, internet banking dan penipuan ATM, serta suap dan korupsi.Hal tersebut membuat angka penerapan fraud risk management atau manajemen pengendalian risiko kejahatan perbankan di bank-bank Indonesia meningkat cukup signifikan, dari hanya 57 persen bank yang menerapkan pada 2010, menjadi 69 persen pada 2011, dan tahun ini mencapai 78 persen. Wah, rupanya perbankan Indonesia memang sedang berupaya menekan terus tingkat kejahatan.Gambar hasil survey fraud risk 2013.Temuan Konkrit tindak pidana pembobolan bank yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp. 30 milyar. Di Bank Panin.

Berikut berita lengkapnya saya kutip dari laman akuntansionline.com:Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan&nbsp ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah  terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (4/2).Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan, alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,” ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor Jaya Setia Dau.

Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.Menurut saya Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan denganbaik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.

Analisis:

Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar. Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. Penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). Penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank. Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat.

Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat    Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik. Menurut kami Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib dan temuan dari seorang auditor internal sangat membantu untuk mengevaluasi kinerja operasi suatu bank serta posisi seorang auditor yang             juga harus terlindungi dari segala tuntutan hukum. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan dengan baik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.

Sumber:
https://agusnuramin.wordpress.com/2014/01/11/opini-kasus-pelanggaran-hukum-yang-diawali-dengan-pelanggaran-etika-di-tahun-2013/




Selasa, 28 Oktober 2014

Kasus Etika Bisnis

 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Contoh Kasus : Mie Basah Mengandung Bahan Formalin




Penulis akan memberikan salah satu contoh pelanggaran etika bisnis yang terjadi pada salah satu produsen mi basah yang membuat produknya dengan mengandung formalin. Kita tahu mi basah merupakan bahan makanan yang lezat bersama bakso atau soto. Sayangnya banyak para produsen mi basah yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Berikut ini merupakan berita kasus produsen mi basah melakukan pelanggaran etika bisnis :

SEMARANG –  Polisi menggerebek pabrik mi berformalin yang disajikan saat pelantikan Gubernur Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 23 Agustus. Pabrik yang sudah beroperasi sejak tiga tahun itu beroperasi di wilayah Magelang, Jateng,.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap pabrik mi basah yang diduga menggunakan bahan berbahaya berupa formalin di Kampung Paten RT 02/08 Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,” kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, Rabu (4/9/2013).

Pengungkapan kegiatan pabrik mi berbahaya itu bermula saat petugas Dit Reskrimsus, menerima informasi dari petugas Bid Dokkes Polda Jateng yang menemukan mi berformalin dalam Pesta Rakyat Pelantikan Gubernur Jateng.

Petugas melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang disajikan kepada para pengunjung di acara tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap stan yang menyajikan mi bakso dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa mie basah dan sisa makanan di sekitar lokasi,” tambahnya.

Setelah memeriksa sejumlah saksi di stan mi bakso milik Suratmi, mi tersebut ternyata diproduksi di Magelang. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan ke lokasi pabrik mi.

Selain itu polisi juga menangkap pemilik pabrik, Jumirin (45), warga Desa Prajegan RT02/02, Kelurahan Prajeksari, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

“Kita melakukan penahahan terhadap tersangka dan melakukan uji labratoris terhadap sampel mi basah tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang,” sebutnya.

Pelaku mengaku, industri rumahan turun temurun itu memproduksi mi yang diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Kota Magelang, Ambarawa, dan Kota Semarang. Modus yang digunakan tersangka, mencampurkan formalin dan zat pewarna tekstil ke dalam adonan mi basah atas pesanan konsumen.

“Pencampuran formalin ini agar mi yang dibuat menjadi tahan lama tidak mudah rusak dan tampak segar,” ujar Jumirin.

Selain memproduksi mi yang membahayakan kesehatan, pabrik tersebut juga diduga tak memiliki izin usaha. Dari pabrik tersebut petugas menyita barang bukti berupa tiga karung mi basah warna kuning siap edar, lima karung tepung terigu, satu kilogram pewarna kuning, satu jeriken kosong bekas cairan formalin, dan sejumlah bahan pembuat mi lainnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, tentang Perindustrian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seiring dengan banyaknya media mempublikasi mengenai makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan dengan alasan untuk  mencari keuntungan sebesar-besarnya, membuat kita berpikir untuk berhati-hati dalam membeli mie basah yang aman untuk dikonsumsi. Bagaimana kita mengetahui mi basah yang berformalin?  berikut ciri mie berformalin yaitu:

  1. Mi mengkilat dibanding mi tidak berfomalin. 
  2. Berwarna pekat dan tidak lengket.
  3. Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10 derajat celsius).
  4. Bau agak menyengat, bau formalin.



Analisis :

Berbagai kasus yang ada menunjukkan bahwa etika bisnis belum di jalankan secara maksimal baik di lihat dari etika promosi maupun keadilan konsumen. Menurut Mahmoedin (1996 : 7) akibat para pelaku bisnis yang tidak memperhatikan etika dalam bisnis adalah :

  1. Perusahaan / bisnis yang rusak namanya karena tidak menggunakan etika dalam berbisnis akan dimusuhi mitra usahanya.
  2. Bisnis yang tidak menghiraukan etika akan hancur karena konsumen bukan benda mati yang gampang dibodohi.
  3. Jika bisnis itu merusak lingkungan, maka akan rugi bahkan masyarakat akan menghukumnya sebagai perusak alam dan lingkungan yang pada gilirannya perusahaan tersebut akan dikucilkan. 
  4. Kekuasaan yang terlalu besar dari bisnis jika tidak diimbangi dengan tanggung jawab social yang sebanding akan menyebabkan bisnis tersebut menjadi kekuatan yang merusak masyarakat.


Dengan kasus diatas perlu diperhatikan prinsip-prinsip etika bisnis menurut Mahmoedin (1996 : 81) :

  1. Bersifat Bebas : Kebebasan adalah syarat yang harus ada agar manusia bisa bertindak etis. Manager harus bebas mengembangkan usahanya.
  2. Bertanggung Jawab : Perbuatan yang menjunjung tinggu etika dan moral, sehingga kebebasan diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Bersikap Jujur : Kejujuran adalah suatu jaminan dan dasarbagi kegiatan bisnis terutama dalam jangka panjang. 
  4. Bertindak Baik : Secara aktif melakukan kegiatan berbuat baik kepada masyarakat dan kegiatan yang saling menguntungkan dengan masyarakat. 
  5. Bersikap Adil : Memperlakukan setiap orang sesuai dengan hak. 
  6. Bersikap Hormat : Menghargai orang lain. 
  7. Bersikap Informatif : Informasi diperlukan bagi konsumen dan pelanggan tentang produk barang dan jasa yang ditawarkan.



Keadilan dalam konsep pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan transaksi antara perusahaan / pebisnis dengan konsumen harus menerapkan berbagai norma moral dan etika yang berlaku di lingkungan masyarakat yang meliputi kebenaran, kejujuran dan keadilan, sehingga kalau terjadi ketidak adilan kepada konsumen, pebisnis harus bertanggung jawab. 

Pemerintah harus lebih ketat dalam pengawasan makanan yang beredar dengan cara terus melakukan inspeksi dan terus melakukan kampanye dimedia-media seperti televisi, internet, surat kabar dan lainnya untuk melaporkan adanya kecurangan oknum produsen tidak bertanggung jawab dan orang yang memberitahu itu akan mendapat reward. Selanjutnya perketat izin usaha dengan pengawasan makanan sehat setiap bulan dengan cara mendadak ke tempat usaha-usaha yang sudah memiliki izin.


Sumber :


Senin, 20 Oktober 2014

Analisa Etika Bisnis

Jurnal 1

Nama Peneliti   : Gustina (staf pengajar jurusan Administrasi Niaga Politeknik Negeri Padang)
Tahun              : 2008 
Judul                : Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai dan Moral Dalam Bisnis
Kata Kunci      : ethics, moral, values, business ethics
Kesimpulan     : Sejarah mencatat, masyarakat yang bertahan adalah masyarakat yang bisa hidup berdampingan secara damai. Salah satu hal yang bisa mendamaikan ini adalah adanya nilai-nilai atau norma dan etika dalam masyarakat itu yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Demikian pula halnya dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat, termasuk kegiatan bisnis, harus dilandasi moral yang baik. Tanpa adanya etika bisnis yang baik, jelas dan bisa dipahami secara benar oleh semua pelaku bisnis, niscaya kegiatan bisnis ini tidak akan berlangsung lama. Artinya keberlangsungan kegiatan itu juga bergantung pada cara penerapan etika tersebut oleh pelaku bisnis yang terlibat.
Analisa          : Analisa dari kesimpulan diatas adalah jika ada komitmen dari pelaku bisnis untuk menerapkan etika itu secara kuat dan kokoh, mudah-mudahan tidak akan ada lagi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam masyarakat untuk kegiatan bisnis ini.


Jurnal 2

Nama Peneliti   : Setia Budhi Wilarjo ( Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang)
Tahun              : 2011 
Judul                : Menjalankan Bisnis Secara Etis dan Bertanggung Jawab
Kata Kunci      : Etika Individual, Etika bisnis, Etika manajerial, Tanggung Jawab Sosial
Kesimpulan     : Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Kita berupaya membuat undang- undang yang tidak bersifat ambigu, namun penafsiran dan penerapannya dapat menyebabkan ambiguitas. Situasi dunia nyata sering dapat ditafsirkan berbeda, dan menerapkan aturan baku ke dunia nyata tidak selalu mudah. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Etika juga tampil dalam hubungan antara perusahaan dan karyawannnya dengan apa yang disebut agen  kepentingan primer – terutama pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, penyalur, dan serikat buruh.
Analisa             : Analisa dari kesimpulan diatas adalah dalam penerapan etika dan tanggung jawab sosial tentu juga berkaitan dengan kebiasaan hidup kita sehari-hari. Membuang limbah sembarangan ke laut, berbuat curang dan berbohong merupakan perilaku yang tidak baik untuk ditiru dan akan berhadapan dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara khususnya di Amerika Serikat dalam artikel  ini.  Dalam kasus  pembuangan  limbah  di  laut  perlu  memperhatikan  masalah lingkungan secara  keseluruhan  karena  bisa  merusak  ekosistem  di  laut  dan  membunuh binatang laut.


Jurnal 3

Nama Peneliti   : Rodhiyah (Dosen Jurusan Ilmu Administrasi Bisnis)
Tahun              : 2011 
Judul                : Etika Bisnis dan Keadilan Konsumen
Kata Kunci      : business ethics, good business
Kesimpulan     : Bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan atau norma-norma moral yang selalu harus diterima dalam masyarakat atau dalam pergaulan sosial. Moralitas merupakan syarat yang harus diakui semua orang, jika ingin terjun dalam kegiatan bisnis. Keadilan dalam konsep pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan transaksi antara perusahaan/pebisnis dengan konsumen harus menerapkan berbagai norma moral dan etika yang berlaku dilingkungan masyarakat.
Analisa        : Analisa dari kesimpulan diatas adalah pebisnis dalam menjalankan kegiatan wajib berpedoman pada etika dan moral, agar tujuan bisnis tidak hanya memaksimalkan profit, tetapi juga mempunyai tanggung jawab moral atas kegiatannya.


Kesimpulan analisa dari Etika Bisnis :

         Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.