Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Contoh Kasus : Mie Basah Mengandung Bahan Formalin
Penulis akan memberikan salah satu contoh pelanggaran
etika bisnis yang terjadi pada salah satu produsen mi basah yang membuat
produknya dengan mengandung formalin. Kita tahu mi basah merupakan bahan
makanan yang lezat bersama bakso atau soto. Sayangnya banyak para produsen mi
basah yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya. Berikut ini merupakan berita kasus produsen mi basah melakukan
pelanggaran etika bisnis :
SEMARANG – Polisi
menggerebek pabrik mi berformalin yang disajikan saat pelantikan Gubernur
Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 23 Agustus.
Pabrik yang sudah beroperasi sejak tiga tahun itu beroperasi di wilayah
Magelang, Jateng,.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap pabrik
mi basah yang diduga menggunakan bahan berbahaya berupa formalin di Kampung
Paten RT 02/08 Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota
Magelang,” kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, Rabu
(4/9/2013).
Pengungkapan kegiatan pabrik mi berbahaya itu bermula
saat petugas Dit Reskrimsus, menerima informasi dari petugas Bid Dokkes Polda
Jateng yang menemukan mi berformalin dalam Pesta Rakyat Pelantikan Gubernur
Jateng.
Petugas melakukan uji laboratorium terhadap sampel
makanan yang disajikan kepada para pengunjung di acara tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan
pemeriksaan terhadap stan yang menyajikan mi bakso dan melakukan penyitaan
terhadap barang bukti berupa mie basah dan sisa makanan di sekitar lokasi,”
tambahnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi di stan mi bakso
milik Suratmi, mi tersebut ternyata diproduksi di Magelang. Polisi bergerak
cepat dengan melakukan penggerebekan ke lokasi pabrik mi.
Selain itu polisi juga menangkap pemilik pabrik,
Jumirin (45), warga Desa Prajegan RT02/02, Kelurahan Prajeksari, Kecamatan
Tempuran, Kabupaten Magelang.
“Kita melakukan penahahan terhadap tersangka dan
melakukan uji labratoris terhadap sampel mi basah tersebut ke Laboratorium
Forensik Cabang Semarang,” sebutnya.
Pelaku mengaku, industri rumahan turun temurun itu
memproduksi mi yang diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Kota Magelang,
Ambarawa, dan Kota Semarang. Modus yang digunakan tersangka, mencampurkan
formalin dan zat pewarna tekstil ke dalam adonan mi basah atas pesanan
konsumen.
“Pencampuran formalin ini agar mi yang dibuat menjadi
tahan lama tidak mudah rusak dan tampak segar,” ujar Jumirin.
Selain memproduksi mi yang membahayakan kesehatan,
pabrik tersebut juga diduga tak memiliki izin usaha. Dari pabrik tersebut
petugas menyita barang bukti berupa tiga karung mi basah warna kuning siap
edar, lima karung tepung terigu, satu kilogram pewarna kuning, satu jeriken
kosong bekas cairan formalin, dan sejumlah bahan pembuat mi lainnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, tentang Perindustrian
dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seiring dengan banyaknya media mempublikasi mengenai
makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan dengan alasan untuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya, membuat kita berpikir untuk
berhati-hati dalam membeli mie basah yang aman untuk dikonsumsi. Bagaimana kita
mengetahui mi basah yang berformalin? berikut ciri mie berformalin yaitu:
- Mi mengkilat dibanding mi tidak berfomalin.
- Berwarna pekat dan tidak lengket.
- Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10 derajat celsius).
- Bau agak menyengat, bau formalin.
Analisis :
Berbagai kasus yang ada menunjukkan bahwa etika bisnis
belum di jalankan secara maksimal baik di lihat dari etika promosi maupun
keadilan konsumen. Menurut Mahmoedin (1996 : 7) akibat para pelaku bisnis yang tidak
memperhatikan etika dalam bisnis adalah :
- Perusahaan / bisnis yang rusak namanya karena tidak menggunakan etika dalam berbisnis akan dimusuhi mitra usahanya.
- Bisnis yang tidak menghiraukan etika akan hancur karena konsumen bukan benda mati yang gampang dibodohi.
- Jika bisnis itu merusak lingkungan, maka akan rugi bahkan masyarakat akan menghukumnya sebagai perusak alam dan lingkungan yang pada gilirannya perusahaan tersebut akan dikucilkan.
- Kekuasaan yang terlalu besar dari bisnis jika tidak diimbangi dengan tanggung jawab social yang sebanding akan menyebabkan bisnis tersebut menjadi kekuatan yang merusak masyarakat.
Dengan kasus diatas perlu diperhatikan prinsip-prinsip
etika bisnis menurut Mahmoedin (1996 : 81) :
- Bersifat Bebas : Kebebasan adalah syarat yang harus ada agar manusia bisa bertindak etis. Manager harus bebas mengembangkan usahanya.
- Bertanggung Jawab : Perbuatan yang menjunjung tinggu etika dan moral, sehingga kebebasan diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
- Bersikap Jujur : Kejujuran adalah suatu jaminan dan dasarbagi kegiatan bisnis terutama dalam jangka panjang.
- Bertindak Baik : Secara aktif melakukan kegiatan berbuat baik kepada masyarakat dan kegiatan yang saling menguntungkan dengan masyarakat.
- Bersikap Adil : Memperlakukan setiap orang sesuai dengan hak.
- Bersikap Hormat : Menghargai orang lain.
- Bersikap Informatif : Informasi diperlukan bagi konsumen dan pelanggan tentang produk barang dan jasa yang ditawarkan.
Keadilan dalam konsep pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan transaksi antara perusahaan / pebisnis dengan konsumen harus menerapkan berbagai norma moral dan etika yang berlaku di lingkungan masyarakat yang meliputi kebenaran, kejujuran dan keadilan, sehingga kalau terjadi ketidak adilan kepada konsumen, pebisnis harus bertanggung jawab.
Pemerintah harus lebih ketat dalam pengawasan makanan yang beredar dengan cara terus melakukan inspeksi dan terus melakukan kampanye dimedia-media seperti televisi, internet, surat kabar dan lainnya untuk melaporkan adanya kecurangan oknum produsen tidak bertanggung jawab dan orang yang memberitahu itu akan mendapat reward. Selanjutnya perketat izin usaha dengan pengawasan makanan sehat setiap bulan dengan cara mendadak ke tempat usaha-usaha yang sudah memiliki izin.
Sumber :