Blogroll

Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 12 April 2013

CLAUSE



TYPE OF CLAUSE

Like a phrase, a clause is a group of related words; but unlike a phrase, a clause has a subject and verb. An independent clause, along with having a subject and verb, expresses a complete thought and can stand alone as a coherent sentence. In contrast, a subordinate or dependent clause does not express a complete thought and therefore is not a sentence. A subordinate clause standing alone is a common error known as a sentence fragment.

Independent clauses
He saw her. The Washingtons hurried home. Free speech has a price. Grammatically complete statements like these are sentences and can stand alone. When they are part of longer sentences, they are referred to as independent (or main) clauses.
Two or more independent clauses can be joined by using coordinating conjunctions ( and, but, for, nor, or, so, and yet) or by using semicolons. The most important thing to remember is that an independent clause can stand alone as a complete sentence.
In the following example, the independent clause is a simple sentence.
  • Erica brushed her long, black hair.
Next, the coordinating conjunction and joins two independent clauses.
  • Fernando left, and Erica brushed her long, black hair.
Next, a semicolon joins two independent clauses.
  • Fernando left; Erica brushed her long, black hair.
All sentences must include at least one independent clause.
  • After she told Fernando to leave, Erica brushed her long, black hair.
In the previous sentence, the independent clause is preceded by a clause that can't stand alone: After she told Fernando to leave.
  • Erica brushed her long, black hair while she waited for Fernando to leave.
Here, the independent clause is followed by a clause that can't stand alone: while she waited for Fernando to leave.

Beginning sentences with coordinating conjunctions
Any of the coordinating conjunctions ( and, but, for, nor, or, so, and yet) can be used to join an independent clause to another independent clause. Can you begin a sentence with one of these conjunctions?
  • No one knew what to do. But everyone agreed that something should be done.
An old rule says that you shouldn't. But beginning a sentence with a coordinating conjunction is acceptable today. (Notice the preceding sentence, for example.) Sometimes beginning a sentence this way creates exactly the effect you want. It separates the clause and yet draws attention to its relationship with the previous clause.

Subordinate clauses

A subordinate clause has a subject and verb but, unlike an independent clause, cannot stand by itself. It depends on something else in the sentence to express a complete thought, which is why it's also called a dependent clause. Some subordinate clauses are introduced by relative pronouns ( who, whom, that, which, what, whose) and some by subordinating conjunctions ( although, because, if, unless, when, etc.). Subordinate clauses function in sentences as adjectives, nouns, and adverbs.

Relative clauses
A relative clause begins with a relative pronoun and functions as an adjective.
In the following sentence, the relative pronoun that is the subject of its clause and won the Pulitzer Prize is the predicate. This clause couldn't stand by itself. Its role in the complete sentence is to modify novel, the subject of the independent clause.
  • The novel that won the Pulitzer Prize didn't sell well when it was first published.
In the next example , which is the relative pronoun that begins the subordinate clause. Celebrities is the subject of the clause and attended is the verb. In the complete sentence, this clause functions as an adjective describing ceremony.
  • The ceremony, which several celebrities attended, received widespread media coverage.
Note that in a relative clause, the relative pronoun is sometimes the subject of the clause, as in the following sentence, and sometimes the object, as in the next sentence.
  • Arthur, who comes to the games every week, offered to be scorekeeper.
Who is the subject of the clause and comes to the games every week is the predicate. The clause modifies Arthur.
In the following sentence , mothers is the subject of the clause, adored is the verb, and whom is the direct object of adored. Again, the clause modifies Arthur.
  • Arthur, whom the team mothers adored, was asked to be scorekeeper.

Noun clauses
A noun clause functions as a noun in a sentence.
  • What I want for dinner is a hamburger. (subject of the verb is)
    The host told us how he escaped. (direct object of the verb told)
    A vacation is what I need most. (complement of the linking verb is)
    Give it to whoever arrives first. (object of the preposition to)

Pronoun case in subordinate clauses
Who, whom, whoever, whomever. In deciding which case of who you should use in a clause, remember this important rule: The case of the pronoun is governed by the role it plays in its own clause, not by its relation to the rest of the sentence. Choosing the right case of pronoun can be especially confusing because the pronoun may appear to have more than one function. Look at the following sentence.
  • They gave the money to whoever presented the winning ticket.
At first, you may think whomever is correct rather than whoever, on the assumption that it is the object of the preposition to. But in fact the entire clause, not whoever, is the object of the preposition. Refer to the basic rule: The case should be based on the pronoun's role within its own clause. In this clause, whoever is the subject of the verb presented.
A good way to determine the right pronoun case is to forget everything but the clause itself: whoever presented the winning ticket is correct; whomever presented the winning ticket is not.
The following two sentences show how you must focus on the clause rather than the complete sentence in choosing the right pronoun case.
  • We asked whomever we saw for a reaction to the play.
    We asked whoever called us to call back later.
In each sentence the clause is the direct object of asked. But in the first sentence, whomever is correct because within its clause, it is the object of saw. In the second sentence, whoever is correct because it is the subject of called.

Adverbial clauses
Many subordinate clauses begin with subordinating conjunctions. Examples of these conjunctions are because, unless, if, when, and although. What these conjunctions have in common is that they make the clauses that follow them unable to stand alone. The clauses act as adverbs, answering questions like how, when, where, why, to what extent, and under what conditions.
  • When Mauna Loa began erupting and spewing lava into the air, we drove away as quickly as we could.
In the preceding sentence , when is a subordinating conjunction introducing the adverbial clause. The subject of the clause is Mauna Loa and the predicate is began erupting and spewing lava into the air. This clause is dependent because it is an incomplete thought. What happened when the volcano began erupting? The independent clause we drove away as quickly as we could completes the thought. The adverbial clause answers the question “When did we drive?”
In the following sentence, because introduces the adverbial clause in which van is the subject and needed the verb. This clause is an incomplete thought. What happened because the van needed repairs? The independent clause The group of tourists decided to have lunch in the village is necessary to complete the thought. Again, the subordinate clause as a whole acts as an adverb, telling why the tourists decided to have lunch in the village.


Sumber : http://www.cliffsnotes.com/study_guide/Types-of-Clauses.topicArticleId-251364,articleId-251289.html

Rabu, 27 Maret 2013

DEMOKRASI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


DEMOKRASI

BAB I
PENDAHULUAN


 Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.




BAB II
ISI


v Sistem Pemilu di Indonesia :

Sistem pemilihan umum adalah  merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut  diadakanlah  sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon. Sistem pemilu di bagi menjadi dua kelompok yakni :

1.      Sistem distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
didalanm sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
·         firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
·         the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
·         the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
·         block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.

2.      Sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;

·         list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
·         the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.

perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.


v    Dasar Hukum Pemilu di Indonesia

Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dibentuk suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Oleh karena itu perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggarakan sistem pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selain para Menteri, Undang-Undang ini juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasioanal Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pembrantasan Korupsi harus mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota perlu meminta izin kepada Presiden pada saat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu saja, untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Partai politik.


v    Kelemahan Sistem Pemilu di Indonesia

1.       Sistem pemilihan presiden langsung hanya akan mempersentasikan suara dari pulau jawa.

Tidak dapat dipungkiri adanya kenyataan bahwa suara pemilih terbesar ada dipulau jawa, yang sebagian besar tentunya dihuni oleh suku bangsa jawa.Walaupun belum ada pembuktian konkrit untuk dugaan ini, logika yang mendasarinya cukup bisa diterima. Dengan begitu bisa diterima pula asumsi bahwa peluang kandidat yang berasal dari jawa untuk memenangkan pemilihan akan lebih besar dibandingkan kandidat dari suku bangsa diluar suku bangsa jawa, dan tentunya ini akan menimbulkan dampak turunan terhadap semakin mencuatnya sentimen anti jawa dari suku –suku bangsa lainya yang terutama ada diluar jawa.
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, dibeberapa negara seperti Nigeria dan Kenya yang juga menghadapi persoalan pluralitas kemasyarakatan yang komplek, disusun suatu sistem pemilu yang mewajibkan sepasang kandidat untuk memperoleh dukungan lintas kelompok yang luas (crossection). Kandidat Presiden tidak hanya harus memenangkan masyoritas plural dari suara yang ada, akan tetapi secara geografis juga harus memperoleh jumlah tertentu dari suara disejumlah provinsi. Persyaratan distribusi perolehan suara secara geografis ini sekaligus menuntut para kandidat Presiden untuk melalakukan kampanye lintas regional dari daerah asal mereka sendiri atau bahkan lintas etnis. Dari praktek-praktek tersebut diharapkan timbulnya legitimasi yang lebih menyeluruh bagi setiap pemenang pemilihan Presiden.

2.       Sistem ini akan mengurangi fungsi dan peran MPR secara signifikan.

Dalam sebuah sistem pemerintahan presidentil yang menganut sistem perwakilan bikameral, fungsi MPR memang tidak akan lagi sama dengan yang ada dalam konstitusi. MPR yang terdiri dari dua kamar DPR dan DPD akan lebih terkosentrasi pada fungsi legislasi dan fungsi kontrol, yang sebenarnya bila dilihat dari luang lingkup dan jangkauan dari wewenangnya lebih baik dan lebih signifikan dalam proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehari-hari. Mengenai tidak adanya lagi legitimasi MPR untuk meminta pertanggungjawaban.

3.       Sistem ini akan memperlemah kedudukan DPR.

Meningkatnya legitimasi presiden tidak berakibat langsung bagi melemahnya kedudukan DPR. Legitimasi presiden yang kuat memang merupakan satu hal yang menjadi tujuan pokok dari sistem presidensial. Namun bukan berarti DPR dan tentunya juga DPD dalam sebuah sistem perwakilan bikameral akan tetap bisa berperan dalam memberi arah dan mengawasi kinerja presiden, melalui wewenang-wewenang yang secara konstitusional dimilikinya.perubahan yang justru akan ditimbulkan adalah terciptanya kondisi yang lebih bagi pelaksanaan mekanisme checks and balances, dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, karena DPR dan DPD semakin tidak diberi peluang untuk meyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya.




BAB III
KESIMPULAN


Secara teoritis sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal pemerintahan koalisi. Hanya sistem parlementer dan sistem semi parlementer yang membuka peluang bagi model pemerintahan tersebut. Pada dasarnya alternatif pemerintahan koalisi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan kebuntuan proses politik yang terjadi di parlemen sebagai akibat dari tidak adanya partai pemenang mayoritas dalam pemilihan anggota parlemen, sehingga dua atau lebih partai politik terpaksa bergabung. Untuk membentuk kabinet yang akan menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Alternatif lainnya adalah pemerintahan minoritas yang merupakan suatu cara lain untuk memecah kemandegan politik atas sebab yang sama. Perbedaannya adalah pemerintahan minoritas hanya diisi oleh orang-orang berasal dari satu partai politik saja, yang pada umumnya adalah peraih suara terbanyak diantara partai-partai politik peraih suara lainnya.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia

GLOBALISASI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


GLOBALISASI


BAB I
PENDAHULUAN


Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.






BAB II
ISI



v  Pengertian globalisasi menurut para ahli:

LAURENCE E. ROTHENBERG : Globalisasi adalah percepatan dan intensifikasiinteraksi dan integrasiantara orang-orang, perusahaan, dan pemerintah dari negarayang berbeda.

Selo Soemardjan : globalisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasidan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia. Tujuan globalisasi adalahuntuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama misalnya terbentuknya PBB, OKI

Achmad Suparman : Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (bendaatau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah

Scholte : Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional.Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.

v  Mengapa terjadi globalisasi:

Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluroh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa dunia. berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antar negara pun mulai kabur.

v  Ciri-ciri Globalisasi:

1.       Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2.       Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization(WTO).
3.       Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
4.       Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.


v  Pengaruh Globalisasi:

Pengaruh atau Berbicara mengenai dampak, globalisasi memiliki dampak positif maupun dampak negatif yang sama-sama kuatnya. Dari pengertian globalisasi yang merupakan proses untuk segala peristiwa yang menjadikan keputusan dan kegiatan serta pola pikir di suatu negara atau belahan bumi satu akan membawa dampak bagi negara lain di belahan bumi yang lain serta membawa konseskuensi penting bagi setiap individu di muka bumi.

Berikut dampak positif adanya globalisasi:

a. Memperoleh informasi dan penambahan ilmu pengetahuan alam maupun sosial akan mudah   dijangkau bagi setiap individu di berbagai belahan dunia manapun
b. Jalinan komunikasi akan semakin mudah dan semakin canggih
c. Mobilitas yang tinggi akan memudahkan siapapun di era globalisasi akan mudah dalam melakukan perjalanan baik perjalanan jauh maupun perjalanan pendek dengan adanya alat transportasi yang semakin beragam
d. Sikap kosmopolitan ataupun toleransi antara satu individu dengan yang individu lain akan meningkat
e. Perkembangan ekonomi, sosial dan budaya dengan globalisasi ini akan membawa individu semakin semangat dalam meningkatkan potensi dirinya
f. Pemenuhan kebutuhan yang semakin kompleks dan tidan terbatas sedikit demi sedikit akan mulai terpenuhi secara berkala pada era globalisasi

Sedangkan dampak negatif dari Globalisasi sebagai berikut:

a. Masyarakat yang konsumtif
b. Segala informasi tidak tersaring untuk informasi baik maupun informasi buruk
c. Pemborosan dan perilaku yang menyimpang dari adat ketimuran
d. Lebih condong pada budaya barat sehingga budaya pribadi sering ditinggalkan
e. Sikap individualis dan menutup diri sering terjadi pada individu yang mengikuti arus globalisasi secara terus-menerus.


BAB III
KESIMPULAN


Jadi menurut saya Globalisasi ini akan membentuk tatanan baru atau kehidupan yang lebih bersatu karena seolah-olah tanpa batas geografis, batas ekonomi maupun batas budaya di dalamnya. Karena globalisasi merupakan perubahan yang tengah terjadi di masyarakat berupa keterkaitan antara elemen-elemen dengan semakin canggihnya teknologi baik dari segi komunikasi maupun informasi, tidak heran jika globalisasi akan menjadi jalan pertukaran budaya hingga jainan hubungan ekonomi, sosial, dan segala hal secara internasional antara negara-negara di dunia tanpa memandang batas wilayah, status sosial maupun perkembangan yang ada di dalamnya.



Selasa, 27 November 2012

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang


NAMA  : HARJUNADI
KELAS  : 2EA05
NPM    : 13211238

BAB I PENDAHULUAN

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).


BAB II PEMBAHASAN

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1.      Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.      Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.


Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :

1.      Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2.      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.      Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.


Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

1.      Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2.      Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.


Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :

1.      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.      Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
5.      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6.      Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.




BAB III KESIMPULAN


Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.