Blogroll

Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 23 November 2012

Masa Depan Koperasi di Indonesia


BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai organisasi bisnis yang sangat berpotensi memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat perlu dilakukan pembinaan khususnya di pedesaan. Pengembangan koperasi di pedesaan masih sulit mengingat rata-rata kualitas SDM di pedesaan lebih rendah dari kualitas SDM di perkotaan. Buruknya pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non-anggota mengakibatkan rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi. Selain itu, koperasi di pedesaan lebih banyak bergerak dalam bidang simpan pinjam bukan pada kegiatan usaha produktif. Dengan pengembangan koperasi yang bergerak  di bidang produktif inilah yang diharapakan akan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa sehingga dapat mengurangi tingkat urbanisasi.
Lain halnya dengan kondisi koperasi di pedasaan yang masih belum berkembang, di perkotaan keadaan koperasi malah terdesak, karena begitu banyaknya usaha swasta yang semakin mendominasi. Padahal idelanya koperasi mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional. Meningkatnya kinerja koperasi diharapkan mampu memperbaiki kinerja perekonomian nasional dan menjadi kekuatan ekonomi yang mampu mendongkrak keberadaan penduduk yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Mengembangkan jaringan kerja koperasi dapat memeperkuat kemampuan dalam berbisnis, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas misi sosial. Salah satu contohnya ialah dalam program penyaluran kredit usaha baik untuk petani, pedagang kecil atau industri seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) jangkauannya diperluas.
Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) seperti penggabungan dua atau lebih koperasi, akuisisi, atau kerjasama, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Dalam hal ini Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut.

BAB II PEMBAHASAN

Masa Depan Koperasi Di Indonesia
Koperasi adalah organisasi yang di bangun oleh sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan ekonomi sama, senasib dan sepenanggungan. dengan
sebuah cita cita agar dengan membangun atau membentuk koperasi maka sekelompok
orang yang berada dalam koperasi tersebut akan mendapatkan sebuah kehidupan
yang lebih sejahtera .
Koperasi adalah badan usaha dibidang ekonomi, karena dalam praktek
kegiatannya sehari hari memang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi,
maka managemen pengelolaan usahanya dilakukan dari, oleh dan untuk anggota;
walaupun merupakan badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi koperasi
mengutamakan usahanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya bukan
semata mata mengejar keuntungan ( profit oriented ); Koperasi adalah badan usaha
ekonomi tetapi koperasi bukanlah kumpulan modal, tetapi kumpulan orang orang yang
mempunyai kepentingan sama. Sebagai badan usaha yang dikelola oleh, dari dan
untuk anggota, maka pasar dari usaha koperasi adalah anggota itu sendiri, didalam
praktek usaha koperasi tidak berhadapan penjual dan pembeli, tetapi kegiatan bersama
sama, saling melayani untuk memenuhi kebutuhan anggotanya . Inilah jati diri yang
membedakan koperasi sebagai badan usaha tidak sama dengan perusahaan
swasta.
Berangkat dari filosofi dan jati diri koperasi sebagaimana dipaparkan diatas,
maka terbersit harapan bagaimana melihat dan mewujudkan praktek kegiatan usaha
koperasi dimasa mendatang sebagai sebuah praktek kegiatan yang sungguh sungguh
akan merupakan cerminan dari jati diri koperasi
Sebuah ilustrasi atau gambaran usaha koperasi secara sederhana dapatlah di
visualisasikan sebagai berikut : Ketika seseorang membutuhkan sabun mandi maka
seseorang harus membeli di sebuah warung dengan harga yang ditetapkan pasar dan
harus pergi ke warung itu untuk mendapatkan sabun , ketika ada seratus orang
bersama sama membeli sabun yang sama maka pembelian dalam bentuk party/banyak
sesuai kebiasaan pasar maka akan mendapatkan bonus atau potongan harga. Ketika
seratus orang ini secara organisasi membentuk koperasi dan melakukan usaha untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya yang berupa sabun secara bersama-sama, maka
seratus orang ini akan mendapatkan harga sabun yang lebih murah dan karena
menjadi anggota koperasi maka akan mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan
sabun tanpa harus pergi sendiri ke warung. Ketika seseorang membayar harga sabun
sesuai dengan harga pasar maka harga yang dibayarkan kepada koperasi akan
mendapatkan sisa lebih dan ketika usaha koperasi ini dihitung kembali pada jangka
waktu tertentu maka potongan harga/bonus yang diterima dari pembelian secara
bersama sama itu akan menghasilkan keuntungan bersama yang didalam kegiatan
usaha koperasi disebut sisa hasil usaha. Dan ketika sisa hasil usaha bersama ini di
bagikan, maka ada keuntungan yang didapatkan oleh mereka yang berkumpul dan
melakukan usaha secara bersama sama melalui koperasi yaitu mendapatkan
pelayanan dalam memenuhi kebutuhan sabun, mendapatkan sisa hasil usaha yang
dibagikan.
Berangkat dari ciri khas usaha bersama yang dilakukan melalui koperasi
sebagi badan usaha, kedepan apakah usaha bersama dari, untuk dan oleh
anggota ini merupakan usaha yang patut dijadikan obyek pemungutan pajak.. ?
Usaha koperasi bermuara pada pemenuhan kebutuhan anggota, kebutuhan
anggotalah yang menjadi tumpuan dan inti dari usaha yang dilakukan oleh Koperasi...
Dari sanalah diwujudkan bahwa anggota adalah pasar dari usaha koperasi itu sendiri.
Jadi ketika kita mempunyai harapan agar usaha koperasi menjadi sebuah usaha besar
dikemudian hari maka besarnya usaha itu haruslah tetap berpegangan pada jadi diri
koperasi yaitu Usaha koperasi akan semakin besar dan kuat tentunya tetap seiring
dengan semakin berkembangnya kebutuhan anggota yang harus dipenuhi dan koperasi
semaking besar dan kuat apabila anggota koperasi juga semakin besar jumlahnya.
Apabila koperasi mengembangkan usahanya lepas dari usaha untuk pemenuhan
anggotanya maka koperasi tidak lagi melakukan usaha yang berjati diri koperasi..
Ketika koperasi berebut ingin melakukan usaha yang tidak berkaitan dengan
kepentingan anggotanya maka kita kawatir bahwa koperasi tersebut melakukan usaha
semata mata karena melihat peluang bisnis di pasar, koperasi mengejar keuntungan
finasial semata .



BAB III KESIMPULAN




Jika koperasi diarahkan menjadi badan usaha yang seperti itu apa bedanya
usaha koperasi dengan badan usaha swasta..?
Ketika kita membangun perekonomian bangsa , kita sepakat bahwa ada tiga
pilar utama yang menjadi soko guru perekonomian bangsa yaitu sektor Swasta, Sektor
Pemerintah dan Sektor Koperasi. Ketiga sektor ini tentunya kita harapkan bukan
menjadi pemain yang saling bersaing dan saling menjatuhkan, tetapi menjadi mitra
yang saling mengisi dan bahu membahu membangun perekonomian bangsa.
Kalau usaha koperasi sudah sama dengan usaha swasta maka yang terjadi
adalah persaingan bukan kemitraan, apakah ini yang kita harapkan dimasa
mendatang..?
Sebuah fakta kita lihat dihadapan mata, ketika di jalan jalan yang kita lewati
sehari hari ada terpampang sebuah spanduk yang berisi ajakan atau pengumunan
kepada Masyarakat sebagai berikut : Anda Butuh Uang /Modal Silahkan Datang Ke
Ksp X, Pelayanan Cepat Dan Bunga Murah..
Sebuah keprihatinan ada dalam hati ini ketika ada praktek usaha koperasi
seperti dipampang dalam spanduk diatas.. dalam hati kita bertanya kenapa koperasi ini
menawarkan kepada masyarakat tidak kepada anggotanya..? apakah koperasi ini tidak
melakukan praktek usaha seperti jati diri koperasi..? Apa bedanya usaha koperasi ini
dengan usaha perbankan... ? dan masih banyak lagi tentunya segudang pertanyaan
ketika kita melihat fakta perkembangan usaha koperasi yang terjadi pada saat ini;
ketika melihat usaha koperasi tidak lagi berpijak pada jati dirinya
Kenapa semua ini dapat terjadi , kita memang tidak perlu saling menyalahkan
tetapi bagaimana kita menetapkan dan meninjau kembali Undang Undang yang
mengatur kehidupan koperasi dibumi pertiwi yang kita cintai.
Inilah Sebuah Harapan Dimasa Mendatang
.


Sumber : http://hanggaryudha.wordpress.com/2012/01/10/harapan-mengenai-masa-depan-koperasi/
               http://andriyani22.blogspot.com/2011/01/ekonomi-koperasi-dimasa-depan.html

Jumat, 16 November 2012

KUD DAN PEMBAHASANNYA


BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang

Koperasi merupakan wujud perekonomian indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Kehadiran koperasi dalam kancah ekonomi nasional sebagai salah satu pelaku ekonomi utama yang diharapkan akan mampu memberikan point tersendiri dalam usahanya untuk memecahkan permasalahan Nasional yang timbul, yaitu masalah kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pemerataan pembangunan.
Koperasi dikembangkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang antara lain terlihat dalam pemerataan pendapatan dalam masyarakat melalui pertumbuhan koperasi-koperasi yang sehat. Koperasi digerakan agar distribusi dari kepemilikan kekayaan dan kesempatan berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus menerus.
Seiring dengan bergulirnya globalisasi perdagangan dunia dan terjadinya era reformasi dibidang ekonomi yang ditandai dengan diserahkannya sistem perdagangan kepada kebijakan pasar, paradigma koperasi sebagai soko guru perekonomian telah mengalami perubahan yang sangat berarti dan tidak ekslusif sebagaimana diisyaratkan dalam UUD 1945. Koperasi sebagai badan usaha dan wadah ekonomi rakyat tidak lagi mendapat perlindungan secara ekonomis dari pemerintah. Koperasi secara politis tidak lagi memiliki ikatan kuat dengan pemerintah, karena pemerintah pusat dan daerah hanya bertindak sebagai mediator, tidak lagi bertindak sebagai pelindung kepentingan koperasi.
Dalam upaya memajukan koperasi, maka pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu kewaktu perlu ditingkatkan, sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan integralistik  dalam perekonomian nasional. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan, pemerataan, keadaan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Karena demokrasi ekonomi yang akan kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai.
Dalam proses menuju perkembangan dan keberhasilannya KUD sebagai koperasi pedesaan yang didirikan oleh dan untuk masyarakat pedesaan, dalam kenyataanya sampai saat ini masih diselimuti oleh berbagai permasalahan dan kelemahan yang dapat menghambat tersebut, per;u mendapat perhatian serta dicari solusinya. Permasalahan yang dihadapi KUD khususnya maupun koperasi umumnya dapat disebabkan oeleh beberapa faktor, baik itu faktor intern maupun faktor ektern.






BAB II PEMBAHASAN

Koperasi Unit Desa

1.     Pengembangan Koperasi

Gerakan perkoperasian di Indonesia berkembang menurut dua pola yaitu:
a. Pola umum atau pola konvensional
b. Pola KUD

Tahun 1971 peran koperasi ditingkatkan dengan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan pembentukan KUD. Peranan BUUD adalah sebagai lembaga penunjang program Bimas yang pola kerjanya dimantapkan oleh Impres Nomer 4/1973 dan Impres Nomer 2/1978. Didalam surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri perdagangan ditentukan wilayah kerja KUD sebagai berikut:

a. Berdasarkan potensi ekonomi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam wilayah keanggotaan KUD.
b. Berdasarkan kemampuan pelayanan yang mampu diberikan KUD yang meliputi berbagai bidang ekonomi.

Dari keputusan ini dapat disimpulkan bahwa dalam satu wilayah kecamatan dimungkinkan untuk berdiri lebih dari satu KUD. Pembentukan KUD diarahkan sepenuhnya kepada keinginan masyarakat desa. Pemerintah hanya berinisiatif agar masyarakat desa dalam kegiatan ekonominya mau bergabung dalam KUD.
Koperasi unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
Pengembangan koperasi unit desa ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta meningkatkan taraf hidupnya.
KUD sebagai Soko Guru Perekonomian Rakyat, artinya:

a. KUD mampu menjadi pusat pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi pedesaan yang efektif dan efisien.
b. KUD mampu melaksanakan fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana produksi, barang kebutuhan pokok serta jasa lainnya, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan produksi lainnya.
c. KUD mampu berswakarsa dan berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang aktif dan jumlah yang cukup memadai, memiliki pengurus yang berjiwa kewirakoperasian, mempunyai idealisme dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager dan staff yang profesional, memiliki badan pemeriksa yang cakap dan bertanggung jawab serta memiliki sistem manajemen yang baik.

Kesejahterahan masyarakat desa akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD tetap baik dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab. Pembangunan masyarakat desa mencakup pembangunan di segala bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, maka semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika koperasi di pedesaan mulai hadir.
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:

a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja

Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
b. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978

Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain:
1) Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
2) Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
3) Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
4) Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah

b. Peranan sekunder antara lain:
1) Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
2) Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah

2.     Keberhasilan dan Kekurangan dari Koperasi Unit Desa

a. Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
Ukuran keberhasilan koperasi unit desa ditentukan oleh:
1) Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
2) Seberapa jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.

b. Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
1) Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
2) Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
3) Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
4) Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik
5) Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
6) Belum mampu bersaing di pasaran
7) Kurangnya permodalan

Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi di pedesaan berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu koperasi unit desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan masyarakat desa adalah:
a. Koperasi harus secara nyata menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara mengadakan pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota koperasi
b. Di bidang agribisnis atau usaha tani koperasi telah berhasil menarik kepercayan para anggota dan masyarakat petani yaitu dengan jalan member kemudahan kapada masyarakat petani seperti:
c. Mendekatkan pasar dengan para produsen (para petani)
d. Memberikan harga yang layak terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
e. Memberikan service yang baik
f. Ikut memecahkam masalah yang dialami oleh petani

Dengan berhasilnya pengelolaan usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
a. Timbulnya rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya KUD
b. Meningkatnya gairah kerja masyarakat pedesaan
c. Berhasil dikembangkannya industri kecil
d. Berhasil dilakukan pembentukan modal

3.     Permasalahan Koperasi Unit Desa

Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
1) Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
2) Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3) Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.

b. Permasalahan Intern seperti:
1) KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
2) Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3) Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi

Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
a. Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b. Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
d. Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e. Dengan memperbaiki manajemen koperasi

4.     Program Pembinaan dan Pengembangan KUD

Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.
Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.

5.     Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD

Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD. Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.


BAB III KESIMPULAN

Koperasi unit desa merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi. Usaha KUD dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam, sarana pertanian, memasarkan produk.
Koperasi unit desa atau KUD berperan untuk mensejahterakan para petani, masyarakat pedesaan bahkan mensejahterakan perekonomian nasional jika koperasi tersebut dikelola dengan baik, namun untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah, banyak permasalahan materil maupun moril yang mengganggu kelancaran produktivitas koperasi unit desa. Perlu kerja sama yang intensif, bermanfaat, dan bertanggung jawab dari berbagai pihak baik pemerintah, anggota KUD, maupun masyarakat untuk mensukseskan KUD agar dapat meningkatkan perekenomian nasioanal.





                       http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/koperasi-unit-desa.html

Selasa, 06 November 2012

EKONOMI KOPERASI

Pertanyaan :
1.      Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi?
2.      Bagaimana struktur atau sumber permodalan koperasi dan untuk apa saja alokasi modal tersebut (bagaimana dengan permodalan pada koperasi yang anda kunjungi)
3.      Sebutkan apa itu SHU dan bagaimana pembagian SHU pada koperasi yang anda kunjungi?

Pembahasan :
1.      Modal koperasi yaitu sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
2.      Sumber permodalan koperasi
Ø  SUMBER-SUMBER PERMODALAN KOPERASI (UU NO. 12/1967)

v  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
v  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
v  Simpanan Sukarela adalah simpana anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Ø  SUMBER-SUMBER PERMODALAN KOPERASI (UU NO 25/1992)

v  Modal sendiri (equity capital) > bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi.
v  Modal pinjaman (debt capital) >  bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Ø  Sementara itu permodalan dari koperasi yang kita kunjungi bersumber dari pinjaman yang diberikan oleh UPDB (Unit Pinjaman Dana Bergulir) Simpanan pokok dan Simpanan Wajib anggota.

3.      Pengertian SHU
            Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
·     Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.




·      Sementara itu pembagian SHU dikoperasi yng kita kunjungi SHU diberikan kepada anggota setelah dipotong biaya operasional. Adapun pembagiannya besarnya SHU ditentukan berdasarkan rapat anggota yang dilakukan oleh anggota koperasi.




Selasa, 30 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


TUGAS EKONOMI KOPERASI

PERTANYAAN  :
1.   1.   Menceritakan bagaimana anda akhirnya bisa diterima untuk wawancara dengan pengurus koperasi tersebut

2.       2. Berdasarkan jenis kegiatannya,koperasi yang anda kunjungi merupakan koperasi simpan pinjam.serba usaha,konsumsi,koperasi produsen atau koperasi dagang? Jelaskan dengan cara membandingkan antara yang anda lihat dengan teori tentang jenis-jenis koperasi.Jelaskan perbedaan dan persamaan dengan teori.
                                                        
PEMBAHASAN :
     
       Kronologis  wawancara koperasi :

                Sehubungan dengan tugas yang di berikan oleh bpk. Wardoyo mengenai wawancara koperasi, kami sekelompok berdiskusi tentang koperasi mana yang akan kami datangi. Kebetulan, teman saya mempunyai saudara yang bekerja di koperasi yang menjabat sebagai manager koperasi tersebut,koperasi tersebut bernama “KJK Tegal Parang” yang beralamat diJln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Jadi saya dan teman sekelompok berniat untuk mewawancarai manager koperasi tersebut. Untuk mendapatkan izin saya dibantu oleh teman saya yang notabennya adalah saudara manager koperasi tersebut.
                Pada  hari minggu teman saya mengabarkan bahwa kita mendapat izin untuk mewawancarai manager koperasi tersebut pada hari itu juga,di karnakan hari libur maka lokasi wawancara di adakan di rumah manager tersebut. Sehingga saya dan teman-teman kelompok langsung menuju lokasi tempat wawancara.

Hasil Wawacara Koperasi

1.      Nama dan dimana alamat  koperasinya?
Nama koperasinya yg dikunjungi adalah KJK.
Alamatnya di kelurahan tegal parang

2.      Apa jenis koperasinya?
Jenis koperasi ini adalah koperasi simpan pinjam

3.      Pengurus: Drs. Arnas kurdi
                    Muchsin
   
4.       Pengawas : ir djauhari

5.      Pengelola : A Syukron dan H Andi fatuzaman


6.      Apa persyaratan pembentukan koperasi simpan pinjam?
1.      Anggota minimal 20 orang
2.      Sudah ada simpanan pokok dan simpanan wajib
3.      Simpanan pokok minimal 50 ribu (kesepakatan)
4.      Simpanan wajib minimal 10 rbu (kesepakatan

7.      Apa persyaratan menjadi anggotya koperasi?
1.      Mengisi formulir anggota
2.      Membayar iuran pokok dan wajib
3.      Fotocopy ktp
4.      Fotocopy kk
5.      Fasfoto ukuran 3x4

    8. apa saja yg menjadi persyaratan peminjaman?
1. Sudah menjadianggota koperasi minimal 3 bulan
2. Mengisi formulir pinjaman
3. Besarnya pinjaman berdasarka survey dan analisa pinjaman yg dilakukan   oleh tim marketing
4. Disetujui oleh  manajer atau pengurus
5. Penandatanganan perjanjian pinjaman harus diketahui oleh suami atau istri




2.   Koperasi “KJK-Tegal Parang”  ini termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam yang melayani para anggota koperasinya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur sesuai kesepakatan bersama. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota. Berdasarkan tingkatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” merupakan jenis koperasi primer karna beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi ini termasuk di dalam UU nomor 25 tahun 1992 dikarenakn koperasi ini mencakup isi dari UU tersebut.
UU nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1:
“ koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.